KOMPETENSI GURU DAN IMPLIKASINYA
Tulisan ini saya saya buat untuk mencoba belajar berdasrakan pengalaman kuliah. Dulu sewaktu kuliah saya mendapat tugas untuk membuat makalah tentang Kompetensi Guru. Dalam kesempatan ini saya mencoba membuat tulisan tentang Kompetensi Guru dan Implikasinya. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca khususnya mahasiswa S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar dan rekan-rekan guru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indone-sia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru. Dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Guru
dikembangkan secara utuh dari 4 kompetensi utama, yaitu: (1) kompetensi
pedagogik, (2) kepribadian, (3) sosial, dan (4) profesional. Keempat kompetensi
tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru
berkenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti
moral, emosional, dan intelektual.
Hal tersebut berimplikasi
bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip
belajar, karena siswa memiliki karakter, sifat, dan interest yang berbeda.
Berkenaan dengan pelaksanaan
kurikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum tingkat satuan
pendidikan masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal.
Guru harus mampu
mengoptimalkan potensi peserta didik untuk meng-aktualisasikan kemampuannya di
kelas, dan harus mampu melakukan kegiatan penilaian terhadap kegiatan
pembelajaran yang telah dilakukan.
Kemampuan yang harus dimiliki
guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati, yaitu:
a. Penguasaan terhadap karakteristik peserta
didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
b. Penguasaan terhadap teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c. Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan bidang pengembangan yang diampu.
d. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan
yang mendidik.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang
mendidik.
f. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik.
h. Melakukan penilaian dan evaluasi proses
dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran.
i.
Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Pelaksanaan tugas sebagai guru
harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan
kepadanya untuk mempersiapkan generasi kualitas masa depan bangsa. Walaupun
berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya harus
tetap tegar dalam melaksa-kan tugas sebagai seorang guru.
Pendidikan adalah proses yang
direncanakan agar semua berkembang melalui proses pembelajaran. Guru sebagai
pendidik harus dapat mempengaruhi ke arah proses itu sesuai dengan tata nilai
yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat.
Tata
nilai termasuk norma, moral, estetika, dan ilmu pengetahuan, mem-pengaruhi perilaku etik siswa sebagai
pribadi dan sebagai anggota masyara-kat. Penerapan disiplin yang baik dalam
proses pendidikan akan menghasil-kan sikap mental, watak dan kepribadian siswa
yang kuat. Guru dituntut ha-rus mampu membelajarkan siswanya tentang disiplin
diri, belajar membaca, mencintai buku, menghargai waktu, belajar bagaimana cara
belajar, mema-tuhi aturan/tata-tertib, dan belajar bagaimana harus berbuat.
Semuanya itu akan berhasil apabila guru juga disiplin dalam melaksanakan tugas
dan kewa-jibannya.
Guru harus mempunyai kemampuan
yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru. Aspek-aspek
yang diamati adalah:
a. Bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang
jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c. Menampilkan diri
sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d. Menunjukan etos
kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3. Kompetensi Sosial
Guru di mata masyarakat dan
siswa merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupkan suritauladan dalam
kehidupanya sehari-hari. Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan masyakat,
dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif. Dengan dimilikinnya
kemampuan tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan
dengan lancar, sehingga jika ada keperluan dengan orang tua siswa, para guru
tidak akan mendapat kesulitan.
Kemampuan sosial meliputi
kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan
mempunyai jiwa yang menyenangkan.
Kriteria kinerja guru yang harus dilakukan adalah:
a. Bertindak objektif serta tidak
diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik,
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan sesama pendi-ik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh
wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d. Berkomunikasi dengan komunitas profesi
sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional yaitu
kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses
pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa
untuk mencapai tujuan pem-belajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan
bahan pelajaran. Guru harus selalu memperbaruai, meningkatkan,
dan menguasai materi pelajaran yang disaji-kan. Persiapan diri tentang materi
diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti
membaca buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti
perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan.
Kompetensi atau kemampuan kepribadian, yaitu
kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek:
a. Dalam menyampaikan pembelajaran, guru
mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering
dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh
siswa sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui
latih-an, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus.
b. Dalam melaksakan proses pembelajaran,
keaktifan siswa harus selalu di-ciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan
metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat
mendorong siswa untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemu-kan
fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan kegiatan
pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar sambil
bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar sambil ber-main, sesuai kontek
materinya.
c. Di dalam pelaksanaan proses pembelajaran,
guru harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai ilmu
keguruan. Misalnya bagai-mana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja
kelompok, korelasi dan prinsip-prinsip lainnya.
d. Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik,
guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis
tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat.
Diharapkan pula guru dapat menyusun butir secara benar, agar tes yang
digunakan dapat memotivasi siswa belajar.
Kemampuan yang harus dimiliki guru dalam proses
pembelajaran dapat diamati dari aspek-aspek:
a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan
pola pikir keilmuan yang mendu-kung mata pelajaran yang diampu.
b. Menguasai Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c. Mengembangkan materi pelajaran yang diampu
secara kreatif.
d. Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk berkomunikasi dan mengembangkan diriSumber:
Buku Penilaian Kinerja dari
Direktorat Tenaga
Kependidikan; Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan; Departemen Pendidikan Nasional 2008
No comments:
Post a Comment